Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK SEKRETARIAT DPRD KAB. PASAMAN :

  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan.
  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Membentuk peraturan bersama kepala daerah. 
  • Membahas dan membrikan persetujuan rancangan peraran daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dajukan oleh kepala daerah.

FUNGSI SEKRETARIAT DPRD KAB. PASAMAN :

  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
  • Penyelenggaraan fasilitasi rapat DPRD
  • Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan 
  • Kewenangan mengontyrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
  • Kewenangan ddalam hal anggaran daerah APBD.
  • Berkaitan dengan pembentujan peraturan daerah.