Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK SEKRETARIAT DPRD KAB. PASAMAN :
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan.
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Membentuk peraturan bersama kepala daerah.
- Membahas dan membrikan persetujuan rancangan peraran daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dajukan oleh kepala daerah.
FUNGSI SEKRETARIAT DPRD KAB. PASAMAN :
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
- Penyelenggaraan fasilitasi rapat DPRD
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan
- Kewenangan mengontyrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
- Kewenangan ddalam hal anggaran daerah APBD.
- Berkaitan dengan pembentujan peraturan daerah.