Nota Kesepakatan KUA-PPAS Bupati Pasaman dan DPRD Pasaman

Buupati BENNY UTAMA Mengatakan sebagaimana dijelaskan Peraturab Menteri Dalam Negeri PEMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Kepala Daerah yang menysun rancangan KUA/PPAS tahuun anggaran 2023 berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pedoman penyusunan APBD.


Bagikan ke Jejaring Sosial