Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kab. PASAMAN

TUGAS POKOK SEKRETARIAT DPRD :

  • menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan 
  • mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  • membentuk peraturan bersama kepala daerah 
  • membahas dan membrikan persetujuan rancangan peraran daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dajukan oleh kepala daerah.

FUNGSI SEKRETARIAT DPRD KAB. PASAMAN :

  • penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
  • penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
  • penyelenggaraan fasilitasi rapat DPRD
  • penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan 
  • KEWENANGAN MENGONTORL PELAKSANAAN PERDA DAN PERATURAN LAINNYA SERTA KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH.
  • kewenangan ddalam hal anggaran daerah APBD
  • berkaitan dengan pembentujan peraturan daerah 


Bagikan ke Jejaring Sosial