Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kab. PASAMAN
TUGAS POKOK SEKRETARIAT DPRD :
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- membentuk peraturan bersama kepala daerah
- membahas dan membrikan persetujuan rancangan peraran daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dajukan oleh kepala daerah.
FUNGSI SEKRETARIAT DPRD KAB. PASAMAN :
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
- penyelenggaraan fasilitasi rapat DPRD
- penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan
- KEWENANGAN MENGONTORL PELAKSANAAN PERDA DAN PERATURAN LAINNYA SERTA KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH.
- kewenangan ddalam hal anggaran daerah APBD
- berkaitan dengan pembentujan peraturan daerah
Download File :